Search

Lansia yang Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang Lakukan Gugatan Balik, Ini Alasannya

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Padla (65), asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena mencabut 3 batang pohon pisang mengajukan gugatan balik ke PN Pamekasan, Senin (11/2/2019).

Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan.

Padla juga didampingi pula oleh istrinya yang buta bersama 3 anaknya. 

"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya kepada Tribunmadura saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Padla juga menceritakan, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapi.

"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini (celana) training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya.

Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.

Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan imbas dari laporan pidana yang dilakukan oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

Baca: Polisi Tangkap Tukang Becak Membacok Tetangganya

"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2tjUSM4

February 11, 2019 at 04:52PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Lansia yang Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang Lakukan Gugatan Balik, Ini Alasannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.