Search

Menkominfo Diminta Tolak Infrastruktur Sharing Aktif

TRIBUNNEWS.COM -- Menkominfo Johnny Gerard Plate Johnny diminta lebih tegas menagih komitmen pembangunan yang telah dijanjikan operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc., selaku Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) mengingatkan kepada Menteri Johnny untuk tidak memperkenankan infrastruktur sharing aktif di industri telekomunikasi.

“Para operator telekomunikasi selalu berdalil dengan network sharing atau infrastruktur sharing aktif baik bagi industri. Namun network sharing atau infrastruktur sharing itu melanggar perundang-undangan yang ada,” terang Ridwan dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).

Menurut mantan Anggota BRTI ini, sudah menjadi kewajiban Kemenkominfo bersama operator telekomunikasi untuk terus membangun infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca: Bob Marley, Mark Twain dan 6 Pesohor Dunia Bisa Meramal Kapan Kematiannya dan Terbukti, Kok Bisa ya?

Baca: Rilis Album Baru Everyday Life, Coldplay Kenalkan Dua Single Baru

Baca: Penampilan Baru Rey Utami Setelah Mantap Berhijab, Istri Pablo Benua Ungkap Kegiatannya di Balik Bui

Hngga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan telekomunikasi yang berkualitas. Masih banyak operator telekomunikasi hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan saja.

Namun, untuk daerah yang tidak menguntungkan (underserved), para operator enggan untuk membangunnya.

Sebagai pengetahuan, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antar operator telekomunikasi di suatu negara.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, Multi Operator Radio Access Network (MORAN), Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO). MORAN berarti operator bisa berbagi Base Transceiver Station (BTS), tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN, operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Seperti kita ketahui bersama, network sharing atau infrastruktur sharing aktif itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No.53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Selain melanggar aturan perundang-undangan, lanjut Ridwan, network sharing atau infrastruktur sharing aktif justru akan menghambat rencana Menteri Johnny dalam mengembangkan infrastruktur TIK.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/32XdtOc

October 25, 2019 at 08:44AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menkominfo Diminta Tolak Infrastruktur Sharing Aktif"

Post a Comment

Powered by Blogger.