Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi.
Pada awalnya KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Polda Jambi.
Baca: Sejumlah Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK di Mapolda Jambi, Dua Orang Ini Bungkam
Dilansir dari Tribun Jambi, tiba-tiba 2 anggota DPRD Jambi lainnya datang menyusul, mereka adalah Juber dan Popriyanto.
"Penyidik mengklarifikasi dugaan aliran dana terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
13 saksi awal yang diperiksa yakni anggota DPRD Provinsi Jambi, Cekman; anggota DPRD Provinsi Jambi, Parlagutan Nasution; anggota DPRD Provinsi Jambi, Tadjuddin Hasan; anggota DPRD Provinsi Jambi, Hasani Hamid; anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti; anggota DPRD Provinsi Jambi, Karyani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar.
Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati; Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Mauli; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Yanti Maria Susanti; dan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Sofian Ali.
Untuk saksi Rahima, selaku anggota DPRD Provinsi Jambi, menurut Febri sudah meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
http://bit.ly/2TOl7pE
February 13, 2019 at 08:52PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "15 Legislator Jambi Ditelisik KPK soal Aliran Dana Terkait Pengesahan RAPBD 2017-2018"
Post a Comment