TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis daftar tambahan calon legislatif mantan napi korupsi di Pemilu 2019.
Dalam rilisnya, total ada 14 caleg lagi yang ditemukan berstatus sebagai caleg eks korupsi per tanggal 6 Februari 2019.
Rinciannya, ada 1 caleg DPRD Provinsi, 10 caleg DPRD Kabupaten dan 3 caleg DPRD Kota.
Direktur Perludem Titi Anggraeni menjelaskan tambahan nama-nama caleg eks napi korupsi itu sudah mereka telusuri hingga pada tingkat putusan pengadilan yang inkrah.
Baca: Polda Metro Jaya Telah Menerima Hasil Visum Pegawai KPK
"Semua nama ini kami dapatkan putusan pengadilan yang inkrahnya," kata Titi dalam diskusi di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
KPU RI sebelumnya merilis 49 caleg mantan napi korupsi. Bila dijumlah dengan daftar yang dirilis KPU RI, maka total ada 63 caleg mantan napi korupsi yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019.
"Sehingga hasil data dari KPU total sekarang ada 63 caleg (eks napi korupsi)," pungkasnya.
Baca: Menpan RB: Tunjangan Kinerja Tiap PNS Kementerian Berbeda-beda
Berikut daftar tambahan 14 nama caleg mantan napi korupsi versi Perludem:
Partai Berkarya
1. Muhlis (DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, nomor urut 8, Dapil Sulsel 3)
2. Djekmon Amisi (DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, nomor urut 2, Dapil Kepulauan Talaud.
PKS
1. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten OKU Timur, nomor urut 2, Dapil OKU Timur 1)
http://bit.ly/2DhPihT
February 07, 2019 at 02:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem Temukan 14 Nama Caleg Tambahan Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019"
Post a Comment