Search

Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya

Operasi Zebra 2019 mulai digelar sejak Rabu (23/10/2019) kemarin. Kenali perbedaan antara tilang slip biru dan merah serta besaran dendanya.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menggelar Operasi Zebra 2019 serentak se-Indonesia, mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.

Operasi Zebra 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).

Bila suatu saat Anda terjaring Operasi Zebra 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat.

 Slip Merah dan Slip Biru yang diberikan saat razia kendaraan bermotor.
Slip Merah dan Slip Biru yang diberikan saat razia kendaraan bermotor. (cakmaryono.com)

Baca: Catat! Ini Dia 9 Tips Ampuh Lolos dari Razia Polisi Saat Operasi Zebra 2019

Baca: 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi selama Operasi Zebra Jaya

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

Tilang slip biru.
Tilang slip biru. (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2BzPn0b

October 24, 2019 at 07:17AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya"

Post a Comment

Powered by Blogger.