KPU memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem itu mengelompokkan 34 provinsi menjadi dua bagian yang akan menjadi acuan peserta pemilu dalam kampanye. Zonasi diberlakukan supaya peserta pemilu tertib dalam berkampanye. Peserta pemilu tidak diperbolehkan kampanye di dua zona berbeda dalam sehari. Nantinya parpol diatur untuk mendapat jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres-cawapres yang didukungnya.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2tEURm6
February 27, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
BREAKING NEWS: Hukuman Mati Pertama dari Menteri Kehakiman Jepang Masako MoriLaporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang narap… Read More...
Cek di Sini! Daftar 25 Daerah di Indonesia yang Disambangi Gerhana Matahari Cincin Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena astronomi gerhana matahari cincin (GMC) akan melewati wilayah In… Read More...
Empat Tahun Menanti, Chacha Frederica Hamil, Calon Anaknya Laki-laki atau Perempuan?TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Chacha Frederica sedang berbahagia dengan kehamilan pertamanya… Read More...
Wanita Hamil Ditemukan Tewas Tersambar Kereta Api di KaligaweTRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang wanita hamil ditemukan tewas tersambar kereta api di Kaligawe.
"I… Read More...
Gerhana Matahari Cincin Hari Ini, Live Streaming BMKG di 26 Kota hingga Lokasi Paling Ideal
TRIBUNNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (26/12/2019), gerhana matahari cincin bakal terjadi dan bisa disa… Read More...
0 Response to "KPU Terapkan Sistem Zonasi Untuk Kampanye Rapat Umum"
Post a Comment