Search

Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pun menyayangkan sampai terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

"KPK sangat prihatin atas kondisi ini bagaimana potensi sumber daya alam yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, berdasarkan kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah dan potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan.

Baca: Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Rekam Jejaknya

"Di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca tambang," imbuhnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

Baca: Jokowi Bagi Rahasia Sukses Usaha Mebeler Miliknya kepada Pengusaha Kecil Magetan

"Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015," tutur Laode.

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2S2X0XH

February 01, 2019 at 09:03PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam"

Post a Comment

Powered by Blogger.