Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Balimembuat aturan larangan membuang sampah sembarangan. Jika ada warga yang membuang sampah sembaranganakan dikenakan denda Rp 500 ribu.
https://ift.tt/2IBwikz
February 26, 2019 at 06:31PM
Bagikan Berita Ini
Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Balimembuat aturan larangan membuang sampah sembarangan. Jika ada warga yang membuang sampah sembaranganakan dikenakan denda Rp 500 ribu.
0 Response to "Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan"
Post a Comment