Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Balimembuat aturan larangan membuang sampah sembarangan. Jika ada warga yang membuang sampah sembaranganakan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2IBwikz
February 26, 2019 at 06:31PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Dua Pelaku Curanmorr Intai Korban Sambil Jualan Bakso, Sudah Bawa Kabur 8 Unit Motor di Denpasar
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWSI.COM, DENPASAR - Pengungkapan kasus pe… Read More...
Pendapat Via Vallen Setelah Nonton Sexy Killers, Merasa Sedih hingga Serukan Jangan Golput!
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sebuah film dokumenter berjudul Sexy Killers menjadi viral. Tak keti… Read More...
Jaga Sang Istri, SBY Rela Tidur di Sofa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hann
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi menjaga sang istri, Susi… Read More...
Valentino Rossi Podium, Bos Monster Energy Yamaha Malah Sesalkan Hal Ini
TRIBUNNEWS.COM - Meski di MotoGP Amerika 2019 Valentino Rossi mampu finish di posisi 2, namun … Read More...
Jelang Pencoblosan, Prabowo akan Gelar Doa Bersama Malam Ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pemungutan suara, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subian… Read More...
0 Response to "Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan"
Post a Comment