Search

Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Balimembuat aturan larangan membuang sampah sembarangan. Jika ada warga yang membuang sampah sembaranganakan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IBwikz

February 26, 2019 at 06:31PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.