Search

Kementerian PPPA Targetkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Agustus 2019

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat terealisasikan pada Agustus 2019 ini.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA, Vennetia R Danes, beralasan, RUU PKS itu bersifat mendesak.

"Ini urgent, harus kita selesaikan deadlinenya itu Agustus targetnya, kita Agustus sudah selesai," ujar di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca: Ibunda Sandiaga Uno Menangis Sesenggukan Saat dengar Cerita SBY Soal Kondisi Ani Yudhoyono

Ia menyadari, KPPA secara kelembagaan tidak bisa mendesak DPR terlalu jauh.

Sementara DPR sendiri baru berencana membahasnya usai Pemilu atau April mendatang.

"Kami memang menunggu ini adalah inisiatif DPR ya. Jadi kami bukan seenaknya menentukan tapi kami ada deadlinenya. Kami menunggu teman-teman DPR," jelas dia.

Baca: Prakiraan Cuaca Obyek Wisata DKI Jakarta 23-24 Februari 2019, Ancol Hujan Lokal, TMII Hujan Ringan

Ia menuturkan, pemerintah secara terbuka menerima pro dan kontra terkait RUU PKS tersebut.

"Tidak membuat definisi sendiri. Ini definisi baku. Kalau ada keraguan mari bertanya. Kita duduk bersama. RUU ini milik rakyat Indonesia," ujar dia.

Baca: Maruf Amin Sayangkan Peristiwa Intimidasi Wartawan dalam Acara Munajat 212

RUU PKS diketahui muncul akibat tingginya angka kekerasan seksual yang kemudian menjadi inisiatif DPR di tahun 2017, serta masuk prolegnas pada 2018.

Diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat 7.275 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2018.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2E6XqT7

February 22, 2019 at 06:03PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kementerian PPPA Targetkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Agustus 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.