Search

Fahri Hamzah Akan Laporkan Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat ke MKD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berencana melaporkan dua politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporannya itu terkait sikap tak taat hukum atas kasus antara Fahri dengan lima pimpinan PKS tergugat.

"Karena tak melaksanakan keputusan pengadilan saya bisa melaporkan dua orang ke MKD, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid," ucapnya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

"Kemudian saya akan lapor dua orang ini karena tak mau melaksanakan pengadilan bahwa ngaku salah pun engga, harusnya kan begitu keputusannya kasasi selesai ngaku salah dulu dong," imbuhnya.

Terkait pemecatannya dari PKS, Fahri mengatakan bahwa pemecatannya itu direkayasa.

Baca: Barcelona Gaet Jeison Murillo Karena Permintaan Ernesto Valverde

Surahman, kata Hidayat, juga punya peran andil dalam pemecatan dirinya.

"Surahman ini anda tahu ini dipecat dari Ketua MKD karena membuat keputusan palsu, seolah-olah saya pernah dihukum MKD untuk melengkapi argumen ini, Bayanat (pernyataan untuk mengumumkan pemecatan Fahri)," katanya.

Sebelumnya, pemecatan Fahri Hamzah dari PKS berbuntut panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.

Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.

Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA tersebut.

Selain itu juga, Fahri mendesak kepada lima pimpinan PKS tergugat untuk mundur dari partai itu.

Kelima orang tergugat yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2S0L34B

February 01, 2019 at 06:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fahri Hamzah Akan Laporkan Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat ke MKD"

Post a Comment

Powered by Blogger.