Search

Kode Suap Hakim AD HOC PN Medan, ''Dikondisikan Supaya Tidak Layu''

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pemeriksaan kasus suap dengan terdakwa atas nama Tamin Sukardi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/2/2019) malam.

“Saudara diperiksa sebagai terdakwa, tidak disumpah. Tetapi berkata sejujurnya, sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Ketua Majelis Hakim Perkara Tamin Sukardi.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman hasil sadapan percakapan antara Tamin Sukardi dengan Helpandi, selaku panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.

Di rekaman itu terdengar kode-kode permintaan uang untuk mengurusi perkara di persidangan.

Baca: Merry Purba Merasa Dikorbankan dalam Kasus Suap

"Percakapan tersebut, yaitu, 'saya kondisikan supaya tidak layu untuk tanggal 27. Biar, saya kondisikan tiga-tiganya,'” kata JPU pada KPK mengucapkan pembicaraan Helpandi kepada Tamin.

Selanjutnya, dijawab oleh Tamin.

“Ya, biar tetap mempertahankan,” kata JPU pada KPK menirukan ucapan Tamin kepada Helpandi.

Tamin mengungkapkan permintaan uang itu datang dari Helpandi. “Helpandi yang sebut, bukan saya,” kata Tamin.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2BIxbSo

February 22, 2019 at 02:28AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kode Suap Hakim AD HOC PN Medan, ''Dikondisikan Supaya Tidak Layu''"

Post a Comment

Powered by Blogger.