TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merilis penangkapan terhadap mantan atau eks narapidana terorisme bernama Harry Kuncoro (41).
"Hari ini kita rilis satu tersangka teroris atas nama HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Ia mengatakan Harry ditangkap tanggal 3 Januari 2019 di Bandara Soekarno-Hatta, saat yang bersangkutan akan terbang ke Suriah melalui Iran.
Polri baru mengungkap penangkapannya pasca sebulan, kata dia, lantaran untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut mengatakan Harry memiliki sejumlah nama dan identitas palsu, guna mengelabui petugas untuk meninggalkan Indonesia.
Baca: Ahli: Penyidik Harus Profesional Konstruksi Hukum Tindak Pidana Korupsi
"Tersangka tersebut ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019. Kenapa baru diungkap setelah sebulan? Karena memang proses investigasi, butuh penguatan alat bukti dan lainnya untuk mentersangkakan HK," kata dia.
"Tersangka ini miliki nama lebih dari satu, karena untuk membuat paspor. Identitas paspor palsu tujuannya akan terbang ke Suriah melalui Iran," pungkasnya.
http://bit.ly/2RSu5kb
February 11, 2019 at 03:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Tangkap Eks Napi Teroris Harry Kuncoro, Saat Akan ke Suriah Lewat Iran"
Post a Comment