Search

TKN Pertanyakan Keputusan Bawaslu Soal 3 Emak-emak Diduga Berkampanye Hitam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mempertanyakan keputusan Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan tiga emak-emak tak melanggar tindak pidana Pemilu.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menerangkan, keputusan Bawaslu Jawa Barat patut dipertanyakan.

"Keputusan menganggap bahwa kampanye hitam yang dilakukan oleh ibu-ibu itu menganggap tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu saya kira patut dipertanyakan," ujar Karding saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (26/2/2019).

Karding berujar, kalau ketiga perempuan itu lolos di pelanggaran Pemilu, maka harus dikenakan unsur pidana. Pihak TKN, ucap Karding, bakal melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Harus ada yang melaporkan sebagai ujaran kebencian dan berbohong. Itu penting. Dan Undang-Undang ITE nanti mesti ada yang melaporkan. Dan kami akan melaporkan itu," kata Karding.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengatakan ketiga emak-emak yang diduga lakukan kampanye hitam tidak penuhi unsur tindak pidana pemilu. Mereka disebut tak penuhi unsur pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Baca: Kiai Maruf: Saya Kiai Tukang Azan, Kalau Menang Enggak Ada Azan Itu Fitnah

Di dalamnya disebutkan larangan dalam kampanye. Isinya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Sedangkan dalam kasus emak-emak ini, ditemukan bahwa ketiganya tidak masuk dalam struktur pelaksana kampanye, melainkan hanya relawan. Diketahui, mereka adalah relawan dari Partai Emak-Emak Prabowo-Sandiaga (PEPES).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2T4UVep

February 26, 2019 at 05:12PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "TKN Pertanyakan Keputusan Bawaslu Soal 3 Emak-emak Diduga Berkampanye Hitam"

Post a Comment

Powered by Blogger.