Bawaslu Kalimantan Barat terus mendalami kasus 3 ASN dokter yang berpose dua jari di Kabupaten Sintang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiganya tak terbukti melanggar aturan tindak pidana pemilu. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2BoYp0d
February 05, 2019 at 11:27PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Tatang Koswara Sniper Kelas Dunia, Caranya Habisi Pasukan Fretilin Bikin Perwira TNI Geleng Kepala
TRIBUNNEWS.COM - Bagi mereka yang sudah mengenal dunia militer, khususnya di Indonesia, tentu tidak… Read More...
Belum Berdaulat dan Merdeka, Inggris Bisa Sewa Tanah Negara Malaysia Selama 999 Tahun
TRIBUNNEWS.COM - Nampaknya menjadi negara merdeka sepenuhnya merupakan harta paling … Read More...
Pengamat Sebut Andi Arief Hanya Alami Musibah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi p… Read More...
Kasus Andi Arief: Reaksi Sandiaga, Simpang Siur Sosok Wanita dan Jalani Asesmen 6 Hari di BNN
TRIBUNNEWS.COM - Ditangkapnya Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief karena diduga mengkonsums… Read More...
Bertemu Fahri Hamzah, Delegasi Parlemen Norwegia Ingin Kerja Sama antar Negara Ditingkatkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bid… Read More...
0 Response to "Bawaslu: ASN Pose 2 Jari, Tak Langgar Pidana Pemilu"
Post a Comment