Bawaslu Kalimantan Barat terus mendalami kasus 3 ASN dokter yang berpose dua jari di Kabupaten Sintang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiganya tak terbukti melanggar aturan tindak pidana pemilu. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
http://bit.ly/2BoYp0d
February 05, 2019 at 11:27PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: ASN Pose 2 Jari, Tak Langgar Pidana Pemilu"
Post a Comment