Sempat ramai di media sosial, mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik, sudah sesuai undang-undang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP elektronik
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TgF4bB
February 26, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ernest Prakasa Sampaikan Harapan dan Kekecewaannya Lewat Video #PakJokowiSayaMauBilang
TRIBUNNEWS.COM - Komika, penulis sekaligus sutradara Ernest Prakasa, mengunggah video menarik … Read More...
Tanggapi Ajakan Boikot Bukalapak, Pesan Gus Nadir Singgung Rezeki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika orang ramai memboikot Bukalapak, Intelektual muda Nahdlatul U… Read More...
BP-AKR Siap Bangun 350 SPBU dalam 10 Tahun Mendatang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) dengan BP, perusahaan minyak bumi yang beras… Read More...
Joko Driyono Digeledah, Daftar Barang Disita Satgas AntiMafia Bola dan Hasil Kroscek Najwa Shihab
Penulis: Agung Budi Santoso
Ikuti kami di
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2SUYrXM
… Read More...
Prabowo Berjanji Akan Naikkan Gaji Aparat Penegak Hukum Agar Tidak Bisa Disogok
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 0… Read More...
0 Response to "Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP"
Post a Comment