Sempat ramai di media sosial, mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik, sudah sesuai undang-undang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP elektronik
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TgF4bB
February 26, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Rekomendasi 10 Restoran Barbeque All You Can Eat di Jakarta, Harga Mulai Rp 99 Ribu
Editor: Ambar Purwaningrum
Ikuti kami di
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/39… Read More...
Ratna Sarumpaet Bebas, Ibunda Atiqah Hasiholan Beri Komentar soal Prabowo Masuk Kabinet JokowiTRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet resmi bebas dari p… Read More...
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 27 Desember 2019: Hari Baik untuk Gemini, Pisces Penuh KetakutanTRIBUNNEWS.COM - Zodiak seringkali dijadikan gambaran keberuntungan atau kemujuran bagi seseorang.
Z… Read More...
Ungkap Salam Perpisahan pada Borneo FC, Mario Gomez: Bukan Selamat Tinggal, tetapi Sampai Jumpa
TRIBUNNEWS.COM - Borneo FC dipastikan kehilangan pelatihnya, Roberto Carlos Mario Gomez.
Diket… Read More...
Kisah Cinta Pasangan Mahasiswa Berakhir di RS Setelah Sang Cowok Nekat Bakar Diri
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Peristiwa tragis dialami mahasiswa dan mahasiswi di Bungo, Jambi.
Tak… Read More...
0 Response to "Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP"
Post a Comment