Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pastikan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki Warga Negara Asing, tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu, Pileg ataupun Pilpres.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir karenadalam KTP el itu memiliki perbedaan dengan milik Warga Negara Indonesia.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2Izbx90
February 26, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
5 Benda Aneh yang Pernah Ditemukan di Perut Manusia, Ada Ular hingga Granat Tangan… Read More...
Anggota Brimob Gugur saat Diserang KKB di Papua, Ternyata Jadi Tulang Punggung Keluarga
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Aldy, anggota Brimob yang gugur saat bertugas di Distrik Mugi, Kabupa… Read More...
Ahsan/Hendra Targetkan Bertahan di Peringkat Empat Besar Dunia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pebulutangkis ganda putra In… Read More...
Perbandingan Spesifikasi Realme 3 dan Redmi Note 7
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Realme kembali meluncurkan produk terbarunya, yakni realme 3 ke pasar Ind… Read More...
Shireen Sungkar Kangen Main Sinetron
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shireen Sungkar tak memungki… Read More...
0 Response to "Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu"
Post a Comment