Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pastikan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dimiliki Warga Negara Asing, tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu, Pileg ataupun Pilpres.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir karenadalam KTP el itu memiliki perbedaan dengan milik Warga Negara Indonesia.
https://ift.tt/2Izbx90
February 26, 2019 at 11:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu"
Post a Comment